Bagi masyarakat Solsel yang akan mengurus dokumen kependudukan, maka siap-siap merogoh saku. Ketentuan ini akan berlaku setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi atau jasa umum, seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran.
Draf Perda tersebut telah sampai di DPRD Solok Selatan. Kemungkinan, Perda akan mulai diterapkan pada 2013. Dalam Perda dicantumkan pembuatan KTP dikenakan retribusi Rp 30 ribu. Sedangkan pembuatan KK dikenakan sebesar Rp 25 ribu. “Perda tersebut sekarang sudah di DPRD,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gusnawati, beberapa waktu lalu.
Selain pembuatan KTP gratis, selama ini Solok Selatan juga memberlakukan bebas bea dalam pengurusan akte kelahiran. Akan tetapi nantinya, pembuatan akte kelahiran tak bisa lagi gratis. Mesti bayar. Jumlah rupiah yang harus dibayarkan, tergantung pada kelahiran umum.
Berdasarkan ketentuan, bila pengurusan akte kelahiran usia anak masih dalam rentang 0-60 hari (2 bulan) akte kelahirannya dikeluarkan bebas bea. Tapi usia anak di atas 61 hari hingga satu tahun, dikenakan biaya Rp30 ribu untuk anak pertama, Rp25 ribu anak ke dua, dan Rp20 ribu untuk anak nomor tiga.
Jika pengurusan akte saat anak berusia lebih dari satu tahun, maka dikenakan lagi biaya denda keterlambatan sebesar Rp100.000. “Denda ini berdasarkan pada sanksi administrasi Bab VIII pasal 62 ayat 2,” ujar Gus. Sumber: Padang Ekspres
